SORONG,sorongraya.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus skema segitiga.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Sorong Kota, Selasa (4/2/2025), Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, menjelaskan kronologi kasus yang melibatkan dua pelaku berinisial S dan P.
Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP 965 pada 29 Desember 2024. Modus yang digunakan pelaku cukup unik. Pelaku S berjualan di marketpace aplikasi Facebook untuk mencari postingan penjualan kendaraan bermotor. Setelah menemukan postingan yang sesuai, pelaku kembali memposting kendaraan tersebut seolah-olah dia saudara miliknya.
Ketika ada calon pembeli yang berminat, pelaku mengaku bahwa motor tersebut milik saudaranya dan akan menghubungkan pembeli dengan penjual asli. Di sisi lain, pelaku juga menghubungi penjual asli dan mengklaim bahwa pembeli adalah saudaranya. Pelaku kemudian mengatur transaksi agar dana ditransfer ke rekeningnya sebelum kendaraan diserahkan.
Dalam kasus ini, transaksi disepakati dengan harga Rp17 juta, yang ditransfer langsung ke rekening pelaku. Namun, ketika korban hendak mengambil motor, penjual asli tidak menerima pembayaran. Menyadari telah ditipu, korban segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
“Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku S dan P di Sulawesi Tengah. Keduanya kemudian ditangkap dan diamankan bersama barang bukti berupa lima unit handphone, satu kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp850 ribu. Dari total Rp17 juta yang ditransfer korban, hanya Rp850 ribu yang berhasil diamankan,”ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mereka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.