SORONG – Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja berhasil ditangkap oleh Polresta Sorong Kota di Bandara DEO Sorong.
Pria berinisial A diamankan saat tiba di Bandara DEO Sorong dari Jayapura, dengan membawa sejumlah paket narkotika yang disembunyikan di dalam kopernya.
“Tersangka diamankan di Bandara DEO Sorong karena yang bersangkutan terbang dari Jayapura. Dari beberapa pengembang ataupun informasi dari masyarakat juga kita telah mengamankan tersangka inisial A berperan sebagai kurir,” katanya Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat, Selasa (4/2/2025).
“Barang bukti yang kita amankan adalah 300 bungkus plastik besar bening berisikan narkoba jenis ganja. 1 koper untuk di pakai mengemas ganja dan 2 buah tas kain warna biru, 2 buah tas warna merah, 1 unit handphone, 30 kertas karbon. Kita melakukan penangkapan dan hasilnya kurang lebih 5439,12 kg ganja diamankan,”katanya.
Selain itu, Polresta Sorong Kota juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja. Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Hasilnya, seorang tersangka berinisial MS berhasil diamankan beserta barang bukti.
Barang bukti yang disita dari tersangka yakni 75 bungkus plastik besar berwarna kuning berisi narkotika jenis ganja, 1 buah tas jinjing, 1 kantong berwarna hitam, 1 unit handphone, dan Uang tunai sebesar Rp5.000.000.
Tersangka A dan MS dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, yaitu Pasal 144 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2). Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.