SORONG, sorongraya.co – Mamah Muda bernama Wahyuni (26) pemilik 78,31gram sabu-sabu divonis 6,6 tahun penjara oleh ketua majelis hakim Timotius Djemey, SH pada sidang pidana umum yang berlangsung di Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong. Rabu 7 Maret 2018.
Selain dijatuhi hukuman enam tahun penjara, hakim meminta Wahyuni membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsidair Dua bulan kurungan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imran Misbach, SH dalam sidang yang digelar pekan lalu menuntut Wahyuni 10 tahun penjara, denda Rp 2 miliar dan subsidair enam bulan kurungan.
Tak kuasa mendengar vonis majelis hakim, Wahynui seketika menangis di dalam ruang sidang. Warga Kampung Bugis kilometer 10 masuk ini terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti yang diketahui bahwa terdakwa ditangkap pada Jumat tanggal 15 September 2017 sekitar pukul 17.30 WIT di Jalan Perwakilan. Wahyuni Saat itu ditangkap tengah berada di dalam mobil miliknya, dimana saat penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota menemukan dua plastik kecil sabu yang dibungkus dengan kertas tisu serta enam plastik kecil sabu. [jun]