Basalier Horota
Hukum & Kriminal

Setubuhi Mawar, Basalier Horota di Penjara 10 Tahun

Bagikan ini:

SORONG, sorongraya.co – Ketua majelis hakim Dinar Pakpahan, SH., MH memvonis Basalier Horota 10 tahun penjara lantaran menyetubuhi anak dibawah umur, sebut saja Mawar (nama samaran) pada Minggu tanggal 10 September 2017, sekitar pukul 23.00 WIT di sebuah taman wisata.

Selain dipenjara 10 tahun, Basalier Horota di denda Rp 5 miliar, subsidair 4 bukan kurungan. Basalier terbukti melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Korban yang masih dibawah umur dipaksa, bahkan dipukul hingga tak mampu melawan lalu terdakwa dengan nafsu bejadnya menyetubuhi korban.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Katrina Dimara, SH masih pikir-pikir. Pidana yang diterima Basalier Horota alias Base 3 tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 13 tahun penjara, denda 5 miliar, subsidair 6 bulan kurungan pada sidang sebelumnya. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.