SORONG,sorongraya.co- Sidang kasus penyerangan Pos Koramil Kisor rencana akan dipindahkan ke Makassar. Alasan pemindahan agar persidangan nantinya bisa berjalan lancar.
Humas Pengadilan Negeri Sorong, Fransiskus Bhabtista saat dikonfirmasi, Kamis (25/11/2021) membenarkan bahwa sidang kasus penyerangan Pos Koramil, dengan tersangka 6 orang dewasa rencananya akan dipindahkan ke Makassar.
” Pihak kepolisian telah bermohon ke Kejaksaan Negeri Sorong untuk memindahkan lokasi persidangan. Setelah menerima permohonan tersebut kami kirim ke Mahkamah Agung,” ujar Frans.
Frans menambahkan, permohonan sudah di kirim ke Mahkamah Agung. Namun, sampai saat ini Pengadilan Negeri Sorong belum menerima Fatwa dari Mahkamah Agung.
” Pada prinsipnya Pengadilan Negeri Sorong menunggu Fatwa dari Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kasi Intelnya, I Putu Sastra Adi Wicaksana juga membenarkan bahwa pihaknya telah bermohon ke Mahkamah Agung beberapa hari lalu tapi belum ada jawaban.
Diketahui, sidang kasus penyerangan posramil Kisor, dengan terdakwa TL (14) sedang bergulir di pengadilan negeri Sorong.
Selama persidangan, TL yang merupakan anak di bawah umur, selain didampingi penasihat hukum dari LBH Kaki Abu, juga didampingi Bapas Sorong.
Sejauh ini sidang yang berlangsung secara tertutup tersebut masih mengagendakan pemeriksaan saksi.