SORONG,sorongraya.co- Bertempat di Kantor Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Kota Sorong, Sabtu, 01 April 2023 dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian yang diwakili oleh Ketua Loury da Costa dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teminabuan yang diwakili oleh Kalapas Hasan Aronggear.
Adapun kerjasama yang disepakati terkait Penyuluhan Bantuan Hukum dan Layanan Bantuan Hukum di Lapas Kelas III Teminabuan bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas III Teminabuan. Perjanjian kerja sama ini berlaku selama 2 tahun.
Dalam perjanjian kerja sama tersebut pihak Lapas Kelas III menyiapkan tempat kegiatan dan warga binaannya sedangkan pihak PBHKP memberikan penyuluhan dan layanan bantuan hukum.
Ketua PBHKP Loury da Costa mengapresiasi langkah Kalapas Kelas III Teminabuan yang telah berkerjasama dengan Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian.
” Kedepan kami akan membentuk PBHKP Cabang Sorong Selatan guna mempermudah layanan penyuluhan dan bantuan hukum bagi warga binaan dan masyarakat Soromg Selatan pada umumnya,” ujarnya melalui rilis yang disampaikan, Senin, 03 April 2023.
Sementara, Kalapas III Teminabuan Hasan Aronggerar menyambut baik perjanjian kerja sama ini. Apalagi kedepan PBHKP akan membuka cabang di Sorong Selatan.
” Kami siap memberikan tempat di kantor lama kami untuk PBHKP agar dapat digunakan sebagai kantor cabang di Kabupaten Sorong Selatan,” kata Kalapas III Teminabuan, Hasan Aronggear.
Lebih lanjut Hasan mengatakan, kerja sama ini dapat juga dilanjutkan dengan berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah dalam hal memberikan penyuluhan hukum bagi masyarakat di kabupaten Sorong Selatan guna menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat agar menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di kabupaten Sorong Selatan.