Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Penabrak Petrus Srefle Jalani Sidang Perdana Di PN Sorong

×

Penabrak Petrus Srefle Jalani Sidang Perdana Di PN Sorong

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Warga Kampung Seribau Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Spenyer Flasy (37) menjalani sidang perdana online yang dipimpin hakim Dinar Pakpahan, Selasa (22/09/2020).

Jaksa Penuntut Umum, Katrina Dimara di dalam Surat Dakwaannya menjelaskan, tindak pidana lalai mengemudikan kendaraan roda empat hingga memgakibatkan kecelakaan lalu serta menyebabkan meninggalnya korban Petrus Srefle (15) ini terjadi pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2020, sekitar pukul 04.30 WIT, tepatnya di jalan poros Teminabuan-Sorong.

Terdakwa yang dalam keadaan mabuk mengendarai kendaraan roda lalu menabrak korban yang saat itu dalam posisi tidur di jalan, tepatnya di depan sungai Sembra. Akibat perbuatan tersebut, korban yang sempat dilarikan ke RSUD Schoolo dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 359 KUHP.

Menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa yang mengikuti sidang online dari Polres Sorong Selatan tidak memgajukan keberatan. Meskipun dalam persidangan, terdakwa didampingi Penasihat Hukum, Rival Kasim Pari.

Sidang yang dipimpin hakim Dinar Pakpahan selanjutnya ditunda hingga Selasa pekan depan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(jun)

[IT_EPOLL_VOTING id="34102"]
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.