SORONG, sorongraya.co – Kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas di DPR Provinsi Papua Barat Daya kembali terbongkar. Setelah Jilid I masuk meja hijau, kini Jilid II siap menyeret tersangka baru.
Penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota tancap gas. Sebanyak 15 orang saksi telah diperiksa, sejumlah dokumen disita, dan hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan telah dikantongi.
Tak main-main, penyidik juga telah meminta keterangan ahli dari BPK dan ahli keuangan daerah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperkuat pembuktian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga Tan menyebutkan, calon tersangka beserta perannya masing-masing telah teridentifikasi.
Kini, penyidik tinggal menunggu gelar perkara yang akan digelar Rabu pekan depan di Polda Papua Barat Daya untuk mengunci penetapan tersangka. Surat permohonan gelar perkara akan dikirim Senin mendatang.
Kata Afriangga, fakta mencengangkan, etimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp415 juta.
Modusnya terbilang nekat. Dari nilai pengadaan senilai Rp500 juta yang sudah dicairkan 100 persen dari APBD tahun 2024, kegiatan tersebut diduga kuat fiktif.
“Sejumlah staf yang dimintai keterangan mengaku tidak pernah menerima barang maupun manfaat dari pengadaan tersebut. Anggarannya cair penuh, tapi barangnya tidak ada,” ungkap Kasat Reskrim, di ruang kerjanya. Kamis 22 Oktober 2026.
Kasus Jilid II ini merupakan pengembangan dari kasus Jilid I yang saat ini tengah disidangkan dan menunggu putusan pengadilan. Sejumlah pejabat yang diperiksa di Jilid II diketahui adalah orang yang sama yang terseret di Jilid I.
Penyidik menegaskan, penetapan tersangka tinggal menunggu hasil gelar perkara.















