SORONG. sorongraya.co – Pemilik 59 butir Pil PCC, inisial Wino, Selasa kemarin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dijelaskan bahwa pada Rabu tanggal 27 September 2017 terdakwa berkenalan dengan Jericho saat transit di pelabuhan Sorong hendak ke Jayapura.
Lalu terdakwa memesan sabu-sabu seharga 2,2 juta rupiah. Setelah terdakwa mentransfer uang, saksi kemudian melempar kotak rokok yang berisikan sabu-sabu dipinggir jalan halte Doom. Terdakwa mengambilnya, dan meletakannya di meja kamar tidur.
Mendapat informasi dari masyarakat, saksi La Edi, Alexander Ayal dan Roy Ayal lalu melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa saat berada di salah satu bar terkenal di Kota Sorong.
Ketika dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Danau Tigi ditemukan kristal bening yang diketahui adalah sabu-sabu, juga 59 butir pil PCC. Karena tidak memiliki izin yang bersangkutan langsung diproses hukum.
Atas perbuatannya itu terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 atau lebih subsidair 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sidang ditunda oleh hakim Vabianes Wattimena, SH hingga Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang yang berlangsung siang itu dihadiri JPU Zenericho, SH serta penasehat hukum terdakwa Erwin, SH. [jun]