Pemilik 27,07 gram ganja Krisna Devies Kewilaa menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sorong.
Hukum & Kriminal

Pemilik 27 Gram Ganja Divonis 6 Tahun Penjara

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Terbukti melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I jenis tanaman, pemilik 27,07 gram ganja Krisna Devies Kewilaa divonis 6 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong.

Dalam sidang putusan yang dibacakan yang digelar Rabu siang, Rabu siang, 26 Juli 2023, hakim Hatijah Averine Paduwi menyatakan bahwa terdakwa Krisna Devies Kewilaa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, hakim Hatijah Everine Paduwi pun memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memusnahkan barang bukti berupa 0,5 gram ganja, 1 buah kantong plastik bening kecil, 1 buah kantong kain warna putih dan 1 unit HP.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Marthinus Yandanfle menyatakan menerima. Sementara JPU Elson Butarbutar menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, vonis yang diterima Krisna Devies Kewilaa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. JPU saat itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Krisna Devies Kewilaa di sidangkan di PN Sorong lantaran melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I jenis tanaman.

Penyalahgunaan narkotika jenis ganja dilakukan terdakwa Krisna Devies Kewilaa pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2023, sekitar pukul 22.30 WIT, tepatnya di Jalan Pramuka Kota Sorong.

Terdakwa yang saat itu sedang mengonsumsi ganja bersama dua temannya kemudian didatangi oleh saudara Andre Tanamal membeli 1 paket ganja seharga 50.000 rupiah. Usai membeli saudara Andre Tanamal meminta terdakwa menunggu dirinya sekitar 5 menit untuk datang kembali membeli ganja. Namun, tak disangka yang datang adalah aparat Resnarkoba Polres Sorong yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.