SORONG,sorongraya.co- Seorang pemuda bernama Betran Tri alias Betran Tri Prabowo alias Betran terpaksa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sorong, Senin, 18 Juli 2022 lantaran menyalahgunakan narkotika jenis ganja.
Sidang yang di gelar secara terbuka tersebut di pimpin hakim Bernard Papendang dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum serta Penasihat Hukum terdakwa.
Dalam Surat Dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Eko Nuryanto menjelaskan, penyalahgunaan narkotika jenis ganja di lakukan terdakwa pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022, sekitar pukul 17.00 WIT, di Jalan KPR Pepabri, Lorong 6 Kelurahan Klabulu, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong.
Berawal dari informasi yang di terima tim Opsnal Resnarkoba Polres Sorong Kota bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 11 bungkus kertas coklat kecil.
Selain mengamankan terdakwa, tim opsnal resnarkoba polres Sorong Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 11 bungkus keetas kecil berwarna coklat berisikan ganja yang di simpan di dalam kaleng permen, 1 buah tas noken dan 1 unit handpone.
Terdakwa beserta barang bukti lalu di bawa ke kantor satresnarkoba polres Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Ketika menjalani pemeriksaan terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Juan (daftar pencarian orang) seharga 500 ribu rupiah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengar surat dakwaan, hakim Bernard Papendang memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi pada sidang lanjutan Senin pekan depan.