SORONG,sorongraya.co- Pemilik ganja seberat 1.463,86 gram ganja David Boykel Rumaropen dalam sidang lanjutan Rabu kemarin dituntut 10 tahun penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elson Butarbutar.
Terdakwa David Boykel Rumaropen melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara satu terdakwa lainnya yakni Julia Jesisca Keni Basna dituntut 6 tahun penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara.
Warga Jalan Bubara Kelurahan Klaligi, Distrik Sorong Manoi itu dituntut lantaran melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar tuntutan JPU, keduanya langsung memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim pengadilan negeri Sorong yang diketuai Hatijah Everine Paduwi.
Kedua terdakwa menjalani persidangan di PN Sorong gegara melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Dalam dakwaan JPU pada sidang terdahulu menyebutkan bahwa kedua terdakwa di dakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 111 Ayat (1) dan (2) UU Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dijelaskan di dalam dakwaan JPU bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa David Boykel Rumaropen dan Julia Jesisca Keni Basna terjadi pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023, sekitar pukul 13.30 WIT.
Pemilik ganja seberat 1.463,86 gram David Boykel Rumaropen dan terdakwa Julia Jesisca Keni Basna, orang yang yang turut serta dalam tindak tersebut ditangkap satuan resnarkoba polres Sorong Selatan di daerah pelabuhan Sorong.