Hukum & Kriminal

Pasca Penggerebekan, Polres Sorong Kota Tetapkan 5 Tersangka Sabung Ayam dan Judi Dadu

×

Pasca Penggerebekan, Polres Sorong Kota Tetapkan 5 Tersangka Sabung Ayam dan Judi Dadu

Sebarkan artikel ini
tiga Barang bukti ayam turut diamankan dalam penggerebekan semalam.

SORONG,sorongraya.co- Pasca penggerebekan judi sabung ayam di Jalan Kanal Victory, Kamis lalu, penyidik Polres Sorong Kota telah menetapkan 5 dari 7 orang yang diamankan sebagai tersangka.

Pelaksana tugas Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, Iptu Adul Bayu Ananda membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus judi sabung ayam dan dadu.

” Untuk judi sabung ayam tersangkanya berinisial BH, DM, SA dan LK. Sementara DY merupakan tersangka judi dadu,” kata Adul Ananda.

Pelaksana tugas Kasat Reskrim Polres Sorong Kota Iptu Adul Bayu Ananda.

Adul Ananda menambahkan, dari 7 orang yang diamankan, awalnya kita tetapkan 4 tersangka. Malam ini tambah 1 tersangka lagi, jadi, semuanya 5 tersangka dan telah kita tahan.

Terkait kasus ini, lanjut, Plt Kasat Reskrim, barang bukti yang diamankan masih sama seperti pada awal penggerebekan.

” Hanya saja untuk barang bukti ayam, jumlahnya sekitar 7 ekor, tetap akan kita jadikan barang bukti,” ujar Adul Ananda.

Diberitakan sebelumnya, polres Sorong Kota berhasil menggerebek judi sabung ayam di jalan Kanal Victory Km 10 Kota Sorong pada Kamis, 05 Januari 2023 lalu, sekira pukul 17.30 WIT.

Penggerebekan yang dipimpin Pelaksana tugas Kasat Reskrim Polres Sorong Kota Iptu Adul Bayu Ananda tersebut berhasil mengamankan 7 orang, 20 unit motor dan 5 ekor ayam dan uang sekitar 3 juta rupiah.

Pelaksana tugas Kasat Reskrim Polres Sorong Kota Iptu Adul Bayu Ananda yang dikonfirmasi semalam membenarkan bahwa pihaknya telah menggerebek judi sabung ayam.

Adul Ananda menjelaskan, saat ini 7 orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di ruang Jatanras Polres Sorong Kota. Sementara BB 20 unit motor dan ayam juga sudah diamankan di mapolres Sorong Kota.

” Pada dasarnya yang namanya judi tidak diperbolehkan di wilayah hukum Polres Soeong Kota,”ujarnya.

Adul Ananda mengaku bahwa penggerebekan yang kami lakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 7 orang yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan kmai sangkakan dengan Pasal 303 KUHP,” tutupnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.