SORONG, sorongraya.co – Tim Paniki Polsek Sorong Timur, berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 4 April 2026, sekitar pukul 23.30 WIT di wilayah Aimas.
Pelaku berinisial NMR alias NOFLY (23) diduga telah melakukan serangkaian aksi kejahatan di sejumlah lokasi di Kota Sorong.
Hal ini berdasarkan tiga laporan polisi, yakni LP/289/IV/2026 tanggal 23 April 2026, LP/292/IV/2026 tanggal 24 April 2026, dan LP/295/IV/2026 tanggal 25 April 2026.
Berdasarkan laporan yang diterima, pelaku beraksi di beberapa titik, di antaranya di Jalan F. Kalasuat serta di Jalan Basuki Rahmat Km 9,5 dan Km 11, Kota Sorong.

Modus yang digunakan adalah mencuri kendaraan bermotor dan melakukan penjambretan dengan cara memepet korban yang sedang berkendara, lalu menarik barang milik korban secara paksa hingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka.
Dalam salah satu kejadian, korban bersama anaknya terjatuh dari sepeda motor setelah pelaku menarik dompet dari dasbor kendaraan. Pada kejadian lain, pelaku merampas tas berisi barang berharga seperti laptop dan handphone, yang menyebabkan korban sekeluarga terjatuh dan mengalami luka di jalan.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaannya di sebuah minimarket di wilayah Aimas. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Paniki di bawah pimpinan Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan bersama Kanit Reskrim IPTU Safrudin segera melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan pelaku di lokasi, petugas melakukan pengepungan sekitar pukul 23.30 WIT dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sorong Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna merah hitam, 1 buah jaket parasut warna hitam dan celana jeans,1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah dompet warna merah maron.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan menyampaikan apresiasi kepada Tim Paniki Polsek Sorong Timur atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kapolresta juga mengimbau warga Sorong untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara dan memarkir kendaraan. Masyarakat diminta tidak menaruh barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku serta menghindari bepergian sendirian pada jam rawan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami mengajak seluruh warga untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan,”tutupnya.(***)















