Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Mulyadi Sang Residivis Dipidana 3 Tahun Penjara

×

Mulyadi Sang Residivis Dipidana 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

SORONG, sorongraya.co – Ketua majelis hakim hakim Gracelyn Manuhuttu, SH  memvonis Mulyadi (47) selama tiga tahun penjara karena telah melakukan tindak pidana penipuan.

Bacaan putusan majelis hakim digelar dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong, Kamis 8 Maret 2018. Mulyadi terbukti melanggar pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

461
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Selain menahan terdakwa, barang bukti berupa satu unit gergaji mesin, satu unit mesin bor dan satu unit skap mesin dikembalikan kepada pemiliknya bernama Jamal.

Setelah mendengar vonis majelis hakin, Mulyadi maupun jaksa pengganti I Putu Sastra Adhi Wicaksana, SH menyatakan menerima putusan majelis hakim. Tindak pidana penipuan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 25 September 2017 sekitar pukul 15.30 WIT di Jalan Selat Obi kilometer 9,5 Kota Sorong.

Terdakwa meminjam satu unit gergaji mesin, satu mesin bor, dan satu skap mesin. Setelah meminjam barang-barang milik korban Mulyadi tak ingin mengembalikan. [jun]

447
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.