SORONG, sorongraya.co – Ketua majelis hakim hakim Gracelyn Manuhuttu, SH memvonis Mulyadi (47) selama tiga tahun penjara karena telah melakukan tindak pidana penipuan.
Bacaan putusan majelis hakim digelar dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong, Kamis 8 Maret 2018. Mulyadi terbukti melanggar pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain menahan terdakwa, barang bukti berupa satu unit gergaji mesin, satu unit mesin bor dan satu unit skap mesin dikembalikan kepada pemiliknya bernama Jamal.
Setelah mendengar vonis majelis hakin, Mulyadi maupun jaksa pengganti I Putu Sastra Adhi Wicaksana, SH menyatakan menerima putusan majelis hakim. Tindak pidana penipuan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 25 September 2017 sekitar pukul 15.30 WIT di Jalan Selat Obi kilometer 9,5 Kota Sorong.
Terdakwa meminjam satu unit gergaji mesin, satu mesin bor, dan satu skap mesin. Setelah meminjam barang-barang milik korban Mulyadi tak ingin mengembalikan. [jun]