Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum & Kriminal

Miris, Pria 40 Tahun Cabuli 6 Orang Anak Sejak Februari 2016

×

Miris, Pria 40 Tahun Cabuli 6 Orang Anak Sejak Februari 2016

Sebarkan artikel ini
ilustrasi-pencabulan
ilustrasi-pencabulan
Example 468x60

SORONG. sorongraya.co – Kejaksaan Negeri Sorong menerima berkas dan tersangka pencabulan enam orang anak dari penyidik Polres Raja Ampat pada Jum’at 20 Oktober 2017.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh jaksa Zenericho, tersangka inisial SW (40) mengaku bahwa aksi bejad terhadap enam  orang anak dibawah umur itu dilakukan sejak bulan Februari 2016 hingga 2017.

Modus yang dilakukan SW dengan cara merayu kemudian meraba-raba bagian sensitif korban, setelah itu, dengan menggunakan salah satu jarinya tersangka mencabuli para korbannya.

“Setiap kali usai melakukan perbuatan bejad tersebut tersangka memberikan uang Rp 5.000 kepada korbannya,” kata jaksa sembari menambahkan, dari hasil pemeriksaan dokter menyimpulkan enam orang anak yang merupakan korban dari tersangka positif mengalami kejahatan seksual.

“Karena perbuatannya sangat tidak manusiawi, tersangka kami jerat dengan pasal berlapis, 82 ayat 1, ayat 4 UU  RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP,” pungkasnya.

Demi keamanan sehingga tersangka tidak melarikan diri, untuk sementara tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Sorong hingga persidangan nanti. [jn]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.