SORONG,sorongraya.co – Terbukti menyalahgunakan Narkotika, Ketua Majelis Hakim Vabianes Stuart Wattimena, S.H menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan kepada Ludi Vicri Grinaldy. Vonis yang diterima Ludi Vicri Grinaldi dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis siang, 5 September 2019.
Hakim Vabianes Stuart Wattimena dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan Ludi Vicri Grinaldi melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara barang bukti, 3 bungkus plastik sabu, 7 bungkus kertas ganja, 2 bungkus plastik kecil sabu, 2 bungkus kertas ganja, 1 buah HP, 1 buah korek api, 1 buah alat isap (bong), 1 buah celana pendek, 1 buah botol dirampas untuk dimusnahkan, sedang 1 unit motor dirampas untuk negara.
Vonis yang diterima Ludi Vicri Grinaldi lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, I Putu Sastra Adi Wicaksana, S.H dalam persidangan sebelumnya yakni, 5 tahun penjara, denda 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan.
Terhadap vonis hakim, Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum terdakwa Intan Buwana, S.H menyatakan menerima.
Diketahui, Ludi Vicri Grinaldi menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran memiliki Narkotika jenis Sabu dan Ganja. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ludi Vicri Grinaldi terjadi pada hari Sabtu, 2 Februari 2019 sekitar 11.00 WIT di Jalan Pendidikan kilometer 08 Kota Sorong.
Seperti yang dijelaskan di dalam dakwaan JPU pada persidangan awal bahwa terdakwa ditangkap dan menjalani proses hukum oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota. Ludi Vicri Grinaldi ditangkap memiliki narkotika jenis sabu dan ganja. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang di dapat Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota dari masyarakat. [jun]