SORONG. sorongraya.co – Lantaran memiliki puluhan bungkus plastik besar bening Narkotika jenis ganja, Boy Edward Sijono Ramchie (24) dihukum 4 tahun penjara, denda 800 juta, subsidair 1 bulan oleh hakim Dinar Pakpahan, SH., MH.
Hakim Dinar dalam amar putusannya pada Selasa, 30 Januari 2018 menyatakan bahwa Boy Edward Sijono Ramchie terbukti bersalah melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pidana yang diterima Boy setahun lebih rendah dibanding tuntutan jaksa Richard Lawalata, SH dalam persidangan pekan lalu.
Selain menghukum terdakwa, barang bukti berupa 29 bungkus plastik ganja dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti lainnya, 2 unit HP, jaket dan satu timbangan serta 1 pak plastik bening serta uang Rp 2,5 juta dirampas untuk negara.
Meskipun penasehat hukum terdakwa Yacobus Wogim, SH., MH pada sidang sebelumnya telah memohon keringanan hukuman dengan alasan memiliki tanggungan istri dan anak yang masih kecil.
Namun, hukuman yang diberikan hakim sudah minimal, dan sesuai dengan perbuatannya.Mendengar tuntutan jaksa, Boy Edward Sijono Ramachie menjadi pesakitan dikarenakan memiliki puluhan bungkus ganja yang dibeli dari Revo (DPO) seharga 3 juta rupiah. Terdakwa ditangkap polisi beserta barang bukti pada Senin tanggal 25 September 2017 sekitar 23.00 WIT di Jalan F. Kaisepo, Kota Sorong. [jun]