SORONG,sorongraya.co – Terbukti bersalah, dua terdakwa penyalahguna Narkotika jenis Ganja, Iqbal (20) dan Hasanudin Haedar Rumulus (30) divonis 5 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan kurungan di persidangan. Rabu sore (30/07/2019) di Pengadilan Negeri Sorong
Dalam Amar Putusan, Ketua Majelis Hakim, Gracelyn Manuhuttu, S.H menyatakan, perbuatan Iqbal dan Hasanudin melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim kepada Iqbal dan Hasanudin lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elisabeth Nathalia Padawan, S.H. dalam sidang Selasa pekan lalu yang menuntut keduanya 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan.
Setelah mendengar vonis Hakim, Pengacara kedua terdakwa, Yesaya Mayor, S.H, maupun Jaksa Pengganti, Imran Misbach, S.H menyatakan menerima.
Sementara itu, barang bukti berupa 2 buah lipatan kertas berisikan ganja, 1 buah HP, 2 dompet dan 3 lembar kertas pembungkus rokok dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa Iqbal dan Hasanudin menjalani proses hukum lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja. Keduanya ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Selatan pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2019 sekitar pukul 21.55 WIT di kompleks Pasar Ampera Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kaibus, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan.
Sebelumnya, dalam Surat Dakwaan JPU diuraikan berawal sekitar pukul 19.00 WIT, anggota satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Selatan mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa Iqbal memiliki ganja. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, anggota satuan Reserse Narkoba menemukan 13 lipatan kertas berisikan ganja dan terdakwa pun menjalani proses hukum. [jun]