MANOKWARI. sorongraya.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Fakfak berhasil membekuk seorang pemuda berinisial HH (24) di Pelabuhan Fakfak, Kamis (1/2) sekitar pukul 07.00 WIT.
Tersangka HH alias Andika ditangkap anggota opsnal Satres Narkoba Polres Fakfak saat hendak turun tangga KM Kalabia yang baru tiba dari Pelabuhan Sorong, penyidik temukan HH membawa narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 4,17 Gram.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriono mengatakan, penangkapan terhadap pemilik ganja kering ini berdasarkan laporan warga, adanya seorang bandar yang akan membawa narkotika jenis ganja dari Sorong ke Fakfak, Papua Barat.
“HH ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Fakfak setelah mendapat informasi dari informen bahwa ada salah satu penumpang KM Kalabia dari Sorong menuju Fakfak membawa narkotika golongan 1 jenis ganja, dari informasi tersebut anggota opsnal langsung melakukan penggeledahan saat kapal kalabia sandara di pelabuhan Fakfak dan menangkap seorang laki-laki yang dicurigai sesuai petunjuk serta ciri-ciri dan laporan polisi” beber Supriyono.
Saat digeledah polisi menemukan ganja tersebut disimpan tersangka di sebuah plastik bening dalam sebuah dompet warna hitam. usai mendapati barang bukti satu paket ganja kering, polisi lalu membawa tersangka Kantor Polsek Pelabuhan Fakfak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya telah menyimpan, memiliki, menguasai dan memperjual belikan narkotika jenis ganja, tersangka Hamdika Hamzah (24 Tahun) terancam dikenai pasal 111 dan 127 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara
Hary menjelaskan, penyidik telah memeriksa Steven Rahayan, Jainudhin Malaeno dan Richy Nampe masing-masing sebagai saksi terkait penemuan pengakapan tersangka HH alias Andika, warga Jalan Baru, Kota Sorong itu. [red]