Hukum & Kriminal

Menjual Ganja, Bapak Dua Anak ini Dituntut Enam Tahun Penjara

×

Menjual Ganja, Bapak Dua Anak ini Dituntut Enam Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG.sorongraya.co- Menyalahgunakan narkotika jenis ganja dengan cara menjual kepada orang lain, Richard Vallen Ayal alias Ical dituntut 6 tahun, denda 1 miliar, subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Stevy Stolen Ayorbaba, S.H.

Di dalam surat tuntutannya yang dibacakan pada persidangan senin kemarin di Pengadilan Negeri Sorong, Stevy Stolen menuntut terdakwa dengan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum dalam persidangan memohon keringan hukuman. Pasalnya, terdakwa masih memiliki tanggungan dua orang anak yang masih kecil. Tak hanya itu, terdakwa juga menyampaikan penyesalanya kepada majelis hakim yang dipimpin Gracelyn Manuhuttu, S.H.

Setelah menerima permohonan terdakwa hakim Grace menunda persidangan satu minggu kedepan untuk mendegarkan putusan.
bapak dua anak ini menjadi pesakitan di ruang sidang PN Sorong lantaran kedapatan menjual ganja pada Kamis tanggal 29 Maret 2018 sekitar pukul 07.30 WIT di Jalan Danau Ayamaru, Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong.

Sementara barang bukti berupa 13 bungkus plastik bening kecil ganja, 66 bungkus kertas ganja, 1 pak plastik serta 1 gelas plastik dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan uang 500 ribu rupiah dirampas untuk negara. (Jun)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.