Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & KriminalMetro

Menjadi Perantara Jual Beli Ganja Ebal Sira Dihukum 5,6 Tahun Penjara

×

Menjadi Perantara Jual Beli Ganja Ebal Sira Dihukum 5,6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Foto (Sumber Jurnal X)

Kota Sorong,sorongraya.co– Menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis ganja, terdakwa Ebal Situwaim Sira dihadiahi hukuman 5,6 tahun penjara oleh hakim Hatijah Everine Paduwi, Selasa siang, 01 Oktober 2024.

Dalam sidang putusan yang di gelar di Pengadilan Negeri Sorong tersebut terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar 800 juta rupiah, subsider 4 bulan penjara.

491
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Terdakwa Ebal Situwaim Sira terbukti melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman yang diterima Ebal Situwaim Sira sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Jero Wosiri mengaku, vonisnya sama dengan tuntutan jaksa.

Terdakwa Ebal Situwaim Sira diketahui menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis tanaman atau ganja sebanyak 67,32 gram.

Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan terdakwa di daerah Klademak II Pantai, Kota Sorong, Papua Barat Daya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIT.

Atas perbuatamnya itu terdakwa menjalani proses hukum di pengadilan negeri Sorong sebagai terdakwa.

470
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.