Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kuasai Sebungkus Plastik Ganja, Pirang Dituntut 5,4 Tahun Penjara

×

Kuasai Sebungkus Plastik Ganja, Pirang Dituntut 5,4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co – Lantaran menguasai 1 bungkus plastik sedang berisi ganja, SK alias Pirang (19) dituntut 5 tahun dan 4 bulan penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elisabeth Nathalia Padawan, S.H dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa siang, (23/07).

Barang bukti berupa 1 bungkus plastik sedang berisikan ganja dan 1 buah tas ransel dirampas untuk dimusnahkan.

Terdakwa Pirang dituntut melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Meski, Penasihat Hukum terdakwa, Yesaya Mayor, S.H telah memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim, Dedi Lean Sahusilawane, S.H pasca dibacakannya Surat Tuntutan, JPU, Elisabeth Nathalia Padawan menyatakan tetap pada tuntutan.

Setelah mendengar tuntutan JPU, hakim Dedi Lean Sahusilawane menunda persidangan hingga Selasa pekan depan dengan agenda putusan.

Penyalahgunaan narkotika jenis ganja dilakukan terdakwa pada Jumat 15 Februari 2019 sekitar pukul 16.00 WIT di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di depan Pelabuhan Sorong.

Berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota bahwa ada seseorang yang memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis ganja yang akan tiba dengan menggunakan kapal Sinabung.

Tim pun bergerak hingga berhasil menangkap terdakwa. Setelah digeledah, polisi menemukan 1 bungkus plastik sedang berisikan ganja. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.