WAISAI, sorongraya.co – Kejaksaan Negri Sorong memberikan pendampingan hukum bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Raja Ampat yang melaksanakan penanganan Corona Virus (Covid-19).
Kegiatan berupa diskusi dan rapat tersebut digelar di ruang rapat BPKAD, Jumat pekan lalu 3 Juli 2020, dihadiri oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negri Sorong, Yusran Ali Baadilah, Kepala Inspektorat Raja Ampat, Muhidin Tafalas, Kepala BPKAD Raja Ampat, Orideco Burdam, Kepala Dinas Sosial Raja Ampat, Martha Sanadi, Kepala Dinas Kesehatan Raja Ampat, Rahman Putra, Kepala Dinas Perindag, Djalali, Direktur RSUD Raja Ampat, dr. Agus, Kepala BPBD Raja Ampat, Albert Kaihatu.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari MoU antara Pemda dan Kejari Sorong beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negri Sorong, Yusran Ali Baadilah, menyatakan kegiatan ini merupakan upaya kejaksaan Negri Sorong dalam pengamanan dan pendampingan hukum kegiatan realokasi serta pengadaan barang jasa yang bersumber dari APBN dan APBD agar tepat sasaran, efektif dan efisien.
Menurut Yusran, kadang pembagian bantuan tidak sesuai peruntukannya, hal itu yang dikawatirkan sehingga pihaknya melakukan pendampingan. “Rapat ini kami menitik beratkan pada update data. Rekomendasi update ulang data penerima bantuan baik bantuan tunai maupun bantuan makanan,” ujarnya.
Ia mengaku bahwa tim kejaksaan akan terus mengawasi dan melakukan pendampingan hukum bagi Pemda Raja Ampat. “Kami juga telah melakukan langkah terkait MoU, dan sudah dilakukan sebanyak dua kali pendampingan dan itu akan terus berlanjut, ” tegas Yusran usai kegiatan tersebut. [dav]
Editor: Junaedi