Hukum & Kriminal

Kejaksaan Bersama KPP Pratama Sorong Melakukan MoU Guna Mengamankan Penerimaan Pajak

×

Kejaksaan Bersama KPP Pratama Sorong Melakukan MoU Guna Mengamankan Penerimaan Pajak

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sorong bersama Kejaksaan Negeri Sorong, Rabu (31/03/2021) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan MoU ini bertujuan membantu kita dalam kegiatan hukum, memberikan pertimbangan hukum maupun proses hukum yang berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Jadi, kalau kami mendapatkan masalah hukum, Kejaksaan Negeri Sorong selaku Jaksa Pengacara Negara akan mewakili kita,” kata Kepala KPP Pratama Sorong, Panca Kurniawan.

Panca pun mencontohkan, misalnya tindakan penagihan pajak, maka Kejaksaan Negeri Sorong selaku Jaksa Pengacara Negara lah nantinya membantu kita.

Bahkan diakui Panca, selama ini kita menghadapi permasalahan yang berkaitan dengan asset. Dimana assetberupa tanah dan bangunan dipakai pihak lain, maka Jaksa Pengacara Negara bertindak atas nama kita. Begitu juga WP yang sudah jatuh tempo. Orangnya akan dipanggi lalu dikonseling dihadapan JPN. Karena tang namanya utang negara harus tetap dilunasi, dengan berpegan pada kaidah-kaidah aturan yang ada.

Dengan adanya kerja sama ini, kantor KPP Pratama Sorong menargetkan penerimaan pajak sebesar 1,5 triliun rupiah. Tahun lalu taget yang kita dapatkan adalah Rp 1.250.000.000. Namun, yang masuk sebesar Rp 1.260.000.00 atau masuk 101,6 miliar.

Harapannya, pajak inikan tonggak penerimaan kita di APBN. Nah, dengan kerja sama ini, kita akan mengamankan penerimaan pajak yang menjadi beban bagi kantor KPP Pratama Sorong tahun ini sebesar 1,5 triliun tadi.

 

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Saragih dalam sambutannya mengatakan, merupakan suatu kebanggan bagi kami yang telah dipercaya sebagai mitra kerja terkait fungsi kami dalam memberikan pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain khususnya dalam menghadapi berbagai masalah di bidang Perdata dan TUN.

Kami senantiasa menyadari untuk memperoleh kepercayaan merupakan suatu perjuangan yang sangat sulit. Namun, mempertahankan kepercayaan ternyata lebih sulit. Oleh karena itu kami beserta seluruh jajaran kejaksaan negeri Sorong akan menjaga dan melaksankan kepercayaan tersebut dengan sebaik-baiknya,” ujar Erwin.

Erwin menambahkan, dalam menghadapi siatuasi yang demikian, berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama kantor KPP Pratama Sorong.

Selain itu, lanjut Erwin, kejaksaan dapat bertindak memberikan pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara dengan mendampingi petugas pajak dalam melaksanakan tugasnya untuk mendukung penerima negara dari sektor pajak di daerah hukum kota dan kabupaten se Sorong Raya.

Sangat disadari bahwa di masa pandemi Covid-19 saat ini tentunya akan menemui banyak kendala yang sangat kompleks dalam melaksanakan tugasnya tersebut.

Untuk itulah melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan kejaksaan negeri Sorong hadir berdasarkan surat kuasa khusus sehngga melalui pendekatan preventif bahkan represif hukum pidana perpajakan para wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan usaha patuh dan taat pajak,” ungkapnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.