SORONG,sorongraya.co- Dua tersangka penyalahgunaan narkotika yang sempat menjalani proses hukum di Polres Sorong Selatan, Klenok Jeverson Lewi Yable dan Octavianus Momot, Rabu sore dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong.
Dengan pengawalan penyidik Satuan Narkoba Polres Sorong, kedua tersangka yang masih berstatus oelajar ini langsung menjalani pemeriksaan singkat diruang PTSP oleh jaksa Imran Misbach.
Seusai melakukan pemeriksaan, Imran Misbach yang dikonfirmasi membenarkan bahwa kedua tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong.
Saat ini kami sedang melengkapi administrasinya serta pemeriksaan barang bukti, diantaranya 11 gram ganja serta dua unit handphone.
Lebih lanjut Imran menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan Berkas Acara Pemeriksaan polisi, kedua tersangka melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIT.
Pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIT, penyidik satuan narkoba polres Sorong Selatan melakukan penyelidikan di pos perbatasan di Kampung Klamit, Distrik Sawiat, Kabupaten Sorong Selatan. Saat kedua terduga pelaku melintas di pos perbatasan dengan menggunakan motor, penyidik satuan narkoba polres Sorong Selatan lalu melakukan pemeriksaan, dan menemukan 40 bungkus plastik bening kecil ganja yang disimpan di dalam tas.
Kedua tersangka yang masih berstatus pelajar ini dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Imran.