SORONG, sorongraya.co – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy mendesak Kapolda Papua Barat untuk segera memproses laporan dugaan tindak pidana pelechan serta penyebar ujaran kebencian kepada Wartawan di Manokwari.
“Saya mendukung langkah rekan-rekan jurnalis se-Manokwari dan Provinsi Papua Barat dalam “mempolisikan” oknum anggota polisi dan petugas bandar udara (bandara) Rendani-Manokwari dan pemilik akun facebook (fb) atas nama Yohanes Krey maupun Kurube Willem yang telah diduga melakukan tindak pidana menyebar ujaran kebencian dan berita bohong (hoax) melalui medis sosial (medsos) ke Polda Papua Barat.”ujar Yan kepada media ini. Senin 19 Maret 2018.
Meskipun Kapolres Manokwari atas nama pimpinan dari oknum anggota polisi dari Polres Manokwari I Nengah D.Widhiantara sudah meminta maaf di media massa, namun perlu ditegaskan prinsip hukum pidana bahwa permintaan maaf tidak menghapus pidana itu sendiri dan laporan para kuli tinta di Manokwari harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ini sangat dimungkinkan, karena tindakan oknum anggota Polres Manokwari dan oknum petugas bandara Rendani serta pemilik akun Yohanes Krey maupun pemilik akun Kurube Willem tersebut, sudah menjurus ke tindak pidana menghambat kebebasan pers sebagaimana di Jamin di dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers dan pula Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Khususnya dalam konteks perlindungan profesi wartawan, para jurnalis dalam menjalankan tugasnya termasuk dalam kasus meliput peristiwa “ambles” nya ban pesawat Batik Air belum lama ini di ujung landasan pacu (runway) bandara Rendani, mereka (wartawan) dilindungi dalam amanat pasal 8 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik jika ada pihak lain yang “sengaja” melarang atau menghalang-halangi si wartawan tersebut, maka ada anacaman hukumannya dalam bentuk pidana badan maupun pidana denda diatur di dalam Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Pers tersebut.
Dengan demikian mantan wartawan Cendrawasih Pos ini mengatakan tindakan oknum anggota polisi dari Polres Manokwari tersebut bersama kedua pemilik akun facebook (fb) atas nama Yohanes Krey dan Kurube Willem telah jelas dapat dituntut pidana berdasarkan UU Pers dan UU ITE melalui proses hukum berdasarkan laporan polisi di Polda Papua Barat saat ini. [red]