MANOKWARI,sorongraya.co – EA (26) seorang pemuda pengangguran ini terpaksa diciduk polisi saat berada di hotel Maluku jalan Sudirman Manokwari Provinsi Papua Barat karena mengantongi ganja.
Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Y. Krey mengatakan, penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat sekitar pukul 18.00 WIT, Senin 22 Juli 2019 yang diterima oleh tim 1 opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat, akan adanya transaksi jual beli ganja di daerah kompleks Borobudur tepatnya di Hotel Maluku.
Selanjutnya, anggota tim 1 bergerak melakukan penyelidikan hingga pukul 18.15 WIT, berhasil melakukan penangkapan terhadap EA yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki dan memperjual belikan narkotika golongan 1 jenis ganja.
“Barang bukti ganja yang diamankan, 2 bungkus plstik bening ukuran besar yang diduga berisikan ganja, (Paket harga Rp 1 juta). 16 bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja (Paket harga Rp 100 ribu), 1 linting ganja siap pake, 1 buah plastik warna biru berisikan sisa ganja, 1 buah hand phone vivo warna gold. Jumlah barang bukti ganja yang diamankan dari tangan EA kurang lebih 30 gram,” beber Mathias melalui siaran persnya, Selasa (23/07) pagi.
Untuk saat ini kata Mathias, EA telah diamankan di Rutan Mapolda Papua Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. [krs]