MANOKWARI,sorongraya.co – Seorang oknum PNS di Manokwari, AN (32) terpaksa diciduk tim opsnal Sat Narkoba Polres Manokwari, Minggu 23 Juni 2019.
“Dari tangan AN, polisi mengamankan barang bukti (BB) 4 bungkus plastik kecil bening berisikan ganja,” ucap Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi melalui siaran pers yang diterima sorongraya.co Kamis (27/06).
Dan selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, Senin dini hari atau 24 Juni 2019 sekitar pukul 03.00 WIT, polisi kembali menangkap PW (24) yang juga diduga pengedar dan pengguna narkotika jenis ganja.
Polisi mengamankan 92 plastik kecil berisikan ganja, 1 plastik sedang berisikan ganja, 1 buah plastik besar atau 1/2 kg berisikan ganja.
Adam mengatakan, penangkapan ini berawal, adanya informasi dari masyarakat, Kamis 20 Juni 2019, bahwa di sekitar jalan Pasir kerap digunakan tempat nongkrong para pemakai ganja. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal bergerak cepat dan melakukan pemantauan.
“Tepat Minggu 23 Juni 2019 sekitar pikul 23.45 WIT, tim Opsnal menangkap tersangka AN pertama di jalan Pasir Wosi dan selanjutnya di bawa ke sat narkoba untuk dilakukan interogasi. Dari hasil pengembangan ini, tim kembali menangkap tersangka PW di rumahnya di belakang mako Brimob dan di dapati bb ganja,” bebernnya. [krs]