SHS (baju biru dan topi) saat digiring Jaksa ke ruang tahanan kejaksaan
Hukum & Kriminal

Jual CT, Anak Labora Sitorus Dilimpahkan ke Kejari Sorong

Bagikan ini:

SORONG. sorongraya.co – Penyidik Polda Papua Barat, Rabu 06 Desember 2017 melimpahkan tersangka SHS (20) atas kasus penjualan minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus ke Kejaksaan Negeri Sorong.

Penjualan Cap Tikus yang dilakukan anak pemilik rekening gendut ini diketahui setelah polisi  mendapati dua saksi yakni Lexi Kasaluhe dan Ungke, warga Kampung Bugis km 10 masuk tengah membeli tiga jerigen CT ukuran 25 liter.

Karena ketahuan polisi, kedua saksi ini kemudian berniat kembalikan CT tersebut. Sesampainya di gudang tersangka di Tampa Garam, penyidik Polda Papua Barat mengikuti kedua saksi masuk ke dalam gudang. Hasilny di temukan 511 jeriken CT ukuran 25 liter.

Tersangka yang masih berumur 20 tahun ini lalu ditangkap. Sedangkan barang bukti CT sehari kemudian, tanggal 23 Oktober 2017 disita polisi.

SHS diproses hukum dan dijerat pasal 204 ayat 1 dan atau pasal 135 ayat 1 UU RI Nomot 18 Tahun 2014 Tentang Pangan. Dalam pelimpahan tersangka didampingi penasehat hukumnya Hadi Tuasikal.

Jaksa yang menangani pelanggaran UU Pangan ini, Zenericho dan Erly Andika menagku bahwa usai dilakukan pemeriksaan berkas tersangka langsung ditahan di Lapas Sorong untuk selanjutnya disidangkan. [jn]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.