SORONG,sorongraya.co- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu siang, 26 Juli 2023 menuntut terdakwa Syalom Randy Datu dengan pidana selama 7 tahun penkara, denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elson Butarbutar menyatakan bahwa perbuatan tetdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menuntut terdakwa dengan pidana pokok, sejumlah barang bukti, diantaranya, 74 paket ganja, 1 unit HP, 1 buah tas dan 1 pack plastik dirampas untuk dimusnahkan. Sementara uang senilai Rp 1.750.000 dirampas untuk negara.
Mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa yang dalam persidangan didampingi tim pengacara dari LBH PBHKP Sorong meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang dipimpin Hatijah Averine Paduwi.
Terdakwa yang merupakan warga Jalan A.M. Sangaji Km 12, Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong itu menjalani persidangan di PN Sorong gegara menyalahgunakan narkotika jenis ganja di rumahnya sendiri di Jalan A.M. Sangaji Km 12 Kota Sorong pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023, sekitar pukul 08.00 WIT.