Motor bekas yang dibeli oleh AS seharga Rp 2 juta.
Hukum & Kriminal

Hati-hati Beli Motor Bekas, Begini Nasib AS

Bagikan ini:

SORONG. sorongraya.co – Begini nasib salah satu warga Jalan Selat Makassr, inisial AS (30) setelah membeli satu unit motor bekas dari sejumlah rekannya yang ternyata adalah para pelaku pencurian motor (Curanmor).

AS yang ingin mendapatkan motor dengan harga Rp 2 juta ini terpaksa mendekam di tahanan kejaksaan negeri sorong setelah penyidik Polsek Sorong Timur melimpahkan berkas dan barang bukti satu unit motor vixion, pada Jumat pekan lalu di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong.

Pelimpahan tersangka beserta barang bukti ini ditangani langsung jaksa Richard Lawalata. Richard yang ditemui usai pemeriksaan menjelaskan bahwa tersangka ini membeli satu unit motor seharga Rp 2 juta dari tersangka pencurian, yang tak lain adalah Yesaya Lakafin alias Ecan, Dioniusis Wee alias Dion dan Vikky pada bulan Agustus 2017, sekitar pukul 19.00 WIT.

“Tersangka AS yang tinggal di Jalan Selat Makassar didatangi ketiga orang tersangka tersebut. Karena AS membeli barang curian makanya dikenakan pasal 480 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penadahan,” kata Richard.

Untuk menunggu waktu persidangannya, Richard mengaku saat ini AS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan kelas II b Sorong. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.