Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Hakim PN Sorong Tolak Gugatan Perumahan 10, Berikut Bunyi Amar Putusannya

×

Hakim PN Sorong Tolak Gugatan Perumahan 10, Berikut Bunyi Amar Putusannya

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong dalam sidang lanjutan, Kamis, 15 Desember 2022 menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang disampaikan oleh Yan Mambrasar dan kawan-kawan.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra, pihak penggugat dihadiri kuasa hukumnya Aprilia Souissa dan Elly Nauly. Sementara tergugat dihadiri oleh Jaksa Pengcara Negara dan Kabag Hukum Pemkab Raja Ampat.

Ketua Majelis Hakim Beauty Elisabeth Simatauw saat membacakan putusan menyatakan dalam eksepsi menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.

Sementara dalam pokok perkara, monalak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Di dalam Rekonvensi, mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian.

Menyatakan Surat Pelepasan Adat tahun 2006 yang dibuat tuan Mahmud Daam dan tuan Adam Gaman kepada almarhum Inda Arfan, tuan Yance Mambrasar dan tuan Ikhsan Nyoman Jaya adalah Batal Demi Hukum atau cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Surat Peenyataan Bersama Pelapasan Tanah tanggal 19 Januari 2005 dan Surat Pernyataan Bersama Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 27 Marwt 2007 terletak di Waisai seluas kirang 600 hektare dwngan batas-batas, sebelah utara berbatasan dengan gunung Warkasyas, sebelah timur berbatasan dengan gunung Moko, sebelah selatan berbatasan dengan lait dan sebelah barat berbatasan dengan Tanjung Sapordes.

Menyatakan tanah seluas 600 hektare yang dilepaskan keluarga besar Daam dari Kampung Warsambin, keluarga besar Daam dari Kampung Lopintol, suku UMKA dari Kampung Waisai dan Saonek kepada Pemkab Raja Ampat dengan batas-batas, utara dengan gunung Warkasyas, timur dengan gunung Moko, selatan dengan laut dan timur dengan Tanjung Sapordes adalh milik Pemkab Raja Ampat.

Menyatakan para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah penghuni yang tidak berhak secara hukum atas rumah-rumah di kompleks peeumahan 10 yang terletak di Warmasen Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat.

Menyatakan sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 00010 atas nama Pemkab Raja Ampat dengan luas 299,688 meter persegi dan Surat Ukur nomor 201/Warmasen/2020 tanggal 24 Agustus 2022 dan seluruh bangunan yang berdiri diatasnya adalah sah milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi.

Menghukum para Tergugat Rekinvensi/Penggugat Konvensi untuk mengosongkan dan menyerahkan Rumah Negara Golongan I dan II di Kompleks Perumahan 10 Kelurahan Warmasen, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi.

Menghukum para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi atau siapa saja yang memperoleh hak dari para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membongkar bangunan lain, selain bngunan Rumah Negara tersebut atau jika menolak maka akan membongkarnya secara paksa bila perlu menggunakan alat kekuasaan negara.

Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya.

Dalam Konvensi dan Rekonvensi, menghukum para Tergugat Rekonvensi/parabPenggugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga putusan ini diucapkan berjumlah Rp 8.110.000.

Terkait putusan tersebut, kuasa hukum penggugat Aprilias Souissa dan Elli Nauly menyatakan banding.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.