Irwan MT, saat mendengar pembacaan putusan oleh majelis hakim
Hukum & Kriminal

Gunakan Sabu, Irwan MT Divonis 5 Tahun Penjara

Bagikan ini:

SORONG. sorongraya.co –  Ketua Majelis hakim Dinar Pakpahan memvonis Irwan MT selama lima tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsidair Dua bulan kurungan karena terbukti bersalah menggunakan Narkotika jenis Sabu.

Irwan MT terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tak hanya itu, barang bukti Dua sachet sabu dan Dua unit Hand Phone dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan satu unit sepeda motor dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.

Usai mendengar putusan hakim, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum ini mengaku menerima putusan tersebut, meski begitu, Irwan MT memohon keringanan hukuman, sebab terdakwa memiliki tanggungan seorang adik yang masih kecil.

Sebelumnya Irwan MT dituntut Enam tahun penjara oleh Jaksa Katrina Dimara, denda Rp 1 miliar, subsidair Dua bulan kurungan. Penyalahgunaan narkotika yang dilakukan terdakwa terjadi pada Senin 3 Juli 2017, sekitar pukul 01.30 WIT di Jalan Fery, Kota Sorong.

Terdakwa merupakan kaki tangan dari saksi Ansar Juma. Saat ditangkap terdakwa mengaku sudah empat kali menjadi perantara jual beli sabu dari saksi Ansar Juma. [jn]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.