MANOKWARI,sorongraya.co– Diduga kantongi 1 plastik narkoba jenis ganja, tim opsnal satuan resese Narkoba Polres Teluk Bintuni menangkap satu warga Musui berinisial FN (41) di Pelabuhan Kapal Bintuni, Minggu, 10 Juni 2018.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Andriano Ananta,S.Ik melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono menjelaskan kronologisnya bahwa, pada hari Minggu 10 Juni 2018 tim opsnal satuan reserse narkoba bersama tim opsnal sat reskrim Polres Teluk Bintuni mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang melakukan peredaran / membawa narkotika jenis Ganja dari Kota Sorong menuju wilayah hukumnya.
Orang yang diduga membawa narkoba jenis ganja itu menumpang Kapal Laut KM Fajar Mulia, kemudian pada pukul 17.00 kapal tersebut sandar di Pelabuhan Bintuni, tim opsnal gabungan ini melakukan pengamatan terhadap penumpang.
Pada saat turun dari kapal FN (41) yang di curigai membawa Narkotika Jenis ganja tim langsung cepat bergerak melakukan penangkapan terhadapnya dan dibawa ke Pos Pol KP3 Laut untuk dilakukan penggeladahan terhadap barang- Barang yang dibawanya.
“Setelah dilakukan penggeledahan barang – barang, tas dan badan ditemukan 1 (satu ) buah plastik yang berisikan narkotika jenis ganja di dalam dompet warnah coklat yang tersimpan dalam saku celana tersangka” tulis Kabid Humas melalui press releasenya yang diterima media ini, Senin 11 Juni 2018.
Hary menuturkan, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka FN (41) di TKP yaitu, 1 bungkus plastik ganja kering, 1 buah handphone warna hitam Biru merk samsung duos model lipat, 5 lembar kertas rokok berwarnah putih.
“Dari hasil pemeriksan tes urine, tersangka positif menggunakan narkoba” tambah Hary.(ken)