SORONG, sorongraya.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arthur Fridz Gerald, SH menuntut terdakwa FH (23) selama dua tahun penjara lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian motor (Curanmor).
Tuntutan JPU dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong pada Rabu siang 25 Juli 2918. Sementara barang bukti berupa satu unit motor dikembalikan kepada pemiliknya Alexi Dominggus Parikas.
Terdakwa dituntut melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mendengar tuntutan jaksa terdakwa yang selama persidangan tidak didampingi penasehat hukum tidak mengajukan pembelaan.
Sidang akhirnya ditutup oleh hakim Dinar Pakpahan, S.H., M.H, dan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda putusan.
Warga Jalan Kilang Kilometer 10 ini menjadi pesakitan di ruang sidang PN Sorong lantaran bersama-sama dengan tersangka lainnya inisial IS (Daftar Pencarian Orang) mencuri sepeda motor milik Alexi Dominggus Parikas pada Selasa tanggal 20 Maret2018 sekitar pukul 04.00 WIT di Jalan Kilang Km 9,5 Kota Sorong. [jun]