Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Curi Motor, Jaksa Tuntut FH 2 Tahun Penjara

×

Curi Motor, Jaksa Tuntut FH 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Terdakwa FH disidang dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sorong./ (foto: Junaedi)
Terdakwa FH disidang dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sorong./ (foto: Junaedi)

SORONG, sorongraya.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arthur Fridz Gerald, SH menuntut terdakwa FH (23) selama dua tahun penjara lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian motor (Curanmor).

Tuntutan JPU dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong pada Rabu siang 25 Juli 2918. Sementara barang bukti berupa satu unit motor dikembalikan kepada pemiliknya Alexi Dominggus Parikas.

460
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Terdakwa dituntut melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mendengar tuntutan jaksa terdakwa yang selama persidangan tidak didampingi penasehat hukum tidak mengajukan pembelaan.

Sidang akhirnya ditutup oleh hakim Dinar Pakpahan, S.H., M.H, dan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda putusan.

Warga Jalan Kilang Kilometer 10 ini menjadi pesakitan di ruang sidang PN Sorong lantaran bersama-sama dengan tersangka lainnya inisial IS (Daftar Pencarian Orang) mencuri sepeda motor milik Alexi Dominggus Parikas pada Selasa tanggal 20 Maret2018 sekitar pukul 04.00 WIT di Jalan Kilang Km 9,5 Kota Sorong. [jun]

445
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.