Flasdish
Hukum & Kriminal

Curi Flasdish, Nyong Dituntut 1 Tahun Penjara

Bagikan ini:

SORONG. sorongraya.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sastra Adhi Wicaksana, SH menuntut terdakwa Nyong (19) setahun penjara lantaran mencuri satu buah Flasdish.

Selain Flasdish, Nyong juga mencuri satu unit sepeda motor milik Rollu. Tuntutan Jaksa dibacakan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri kelas IIb Sorong. Selasa, 23 Januari 2018. Selain menuntut terdakwa barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya.

Menurut Sastra, perbuatan Nyong melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP, Pencurian dengan Pemberatan. Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang dipimpin Dinar Pakpahan, SH. MH langsung menunda persidangan hingga Selasa pekan depan dengan agenda putusan.

Penundaan persidangan dikarenakan majelis hakim tidak lengkap. Pencurian dengan pemberatan dilakukan terdakwa pada Sabtu tanggal 30 September 2017 sekitar pukul 03.18 WIT di Jalan Bukit Baru, Kelurahan Klakublik, Kota Sorong. Terdakwa mengambil motor milik Rollu yang diparkir di halaman rumah. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.