SORONG,sorongraya.co – Pria paruh baya berinisial RY (56) dituntut 3 tahun penjara lantaran mencabuli anak dibawah umur, yang diketahui berinisial PM.
Karena perbuatannya, terdakwa dituntut melanggar Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Putu Sastra Adi Wicaksana dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong. Selasa, 23 April 2019.
Mendengar tuntutan JPU, Pengacara terdakwa, Muhammad Nasir Nauru, S.H dan Steven Kalalu, S.H memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Gracelyn Manuhuttu, S.H.
Alasan pengacara terdakwa memohon keringanan hukuman, tak lain karena terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. Disamping itu, terdakwa sudah berusia lanjut.
Setelah menerima permohonan PH terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Gracelyn Manuhuttu menunda persidangan hingga Selasa pekan depan, dengan agenda putusan.
Sebelumnya, terdakwa didakwa karena melakukan pencabulan terhadap PM pada Senin, 15 Oktober 2018 sekitar pukul 10.00 WIT di salah satu Kampung di Kabupaten Raja Ampat.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa ketika korban sedang memancing ikan, datanglah terdakwa dengan menggunakan perahu, menawarkan untuk membantu menggandeng perahu. Sesampainya di salah satu pulau di Kabupaten Raja Ampat, terdakwa turun dari perahu, dan tiba-tiba memeluk korban dari belakang. Selanjutnya, terdakwa mencabuli korban. [jun]
Cabuli Anak Dibawah Umur Pria Paruh Baya Ini Dituntut 3 Tahun Penjara
Guntur1 min baca