SORONG, sorongraya.co – Kuasa Hukum Simon Petrus Baru, Yosep Titirlolobi meminta penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, untuk memanggil dan memeriksa Panitia Seleksi Anggota DPR Papua Barat Daya jalur otsus, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang meloloskan Pengurus Partai Politik, atas nama Yeremias Yanuaris Sedik sebagai anggota DPR otsus terpilih, periode 2024-2029.
Kata Yosep, Pansel DPR PBD Jalur Otsus sebelumnya telah mengetahui bahwa Yeremias Sedik adalah Pengurus salah satu Partai Politik dengan jabatan sebagai wakil sekretaris. Ironisnya, Pansel tetap meloloskan yang bersangkutan, secara otomatis Pansel melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, Pasal 52 ayat (2) huruf P tegas Yosep.
Baca: Yosep Titirlolobi “Tumbangkan” Gugatan Mendagri dan Gubernur PBD
“Dalam pasal tersebut menjelaskan, calon anggota tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, dan/atau dicalonkan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, DPRP, DPRK pada pemilihan umum yang dibuktikan dengan surat pernyataan,” tegas Yosep Titirlolobi kepada sorongraya.co. Jum’at, 04 September 2026.
Mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ini menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua, calon anggota DPRP-PBD jalur pengangkatan wajib bersih dari afliasi partai politik, karena pengisian kursi DPRP-PBD jalur otsus ini untuk unsur adat dan masyarakat, bukan unsur dari partai politik.
Terkait hal itu, Yosep menjelaskan jika sebelumnya Kliennya itu telah membuat laporan ke Polda Papua Barat daya pada 9 September 2025. Dari hasil laporan, sejumlah pihak yang tergabung dalam Pansel DPR PBD Jalur Otsus akhirnya dipanggil dan dimintai keterangan.

Lebih lanjut Yosep menerangkan jika pansel nekat meloloskan pihak yang terafiliasi dengan Partai Politik, celah hukum pidana bisa menjerat pelaku antara lain adalah Pemalsuan Surat Pasal 391/Pasal 394 KUHP. Kemudian jika calon membuat surat pernyataan palsu (bukan anggota parpol) dan Pansel sengaja menutup mata, atau mebantu memalsukan hasil verifikasi KPU, terancam hukuman 6 tahun untuk Pasal 391, dan hukuman 7 tahun, untuk Pasal 394 atau pidana denda paling banyak kategori VI.
“Bukan itu saja, Pansel juga telah menyalahgunakan wewenang (UU Tipikor) yang mana panitia seleksi DPRP-PBD telah menggunakan jabatan dan anggaran negara untuk meloloskan orang yang tidak memenuhi syarat secara melawan hukum,” tegasnya.
Baca juga: Masyarakat Rasakan Kemudahan Layanan Pengukuran Terjadwal
Berdasarkan Pasal 604 KUHP Baru kata Yosep, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
“Pansel dengan jelas-jelas telah menggunakan jabatan diluar batas atau tidak sesuai dengan tujuan dari jabatan yang diberikan, sehingga menyebabkan kerugian negara dengan tujuan adalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan tentunya kewenangan sepenuhnya dalam perkara ini ada pada penyidik yang telah melakukan penyelidikan terhadap laporan klien kami,” ungkap Yosep.
Sebelumnya pengumuman dan penetapan hasil Seleksi 9 Anggota DPRP-PBD jalur otsus yang lolos, telah dibacakan disalah satu hotel di Kota Sorong pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025, oleh Ketua Pansel.
Menurut Yosep, pansel DPRP-PBD terancam sangsi pidana jika dalam pemeriksaan penyidik terbukti sengaja meloloskan pengurus atau anggota partai politik dalam seleksi DPRP jalur afirmasi Otonomi Khusus dan tindakan pansel ini dikategorikan penyalahgunaan wewenang.
Menang di PTTUN Manado
Perlu diketahui bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Yerimas Yanuarius Sedik, dan Mendagri bersama Gubernur Papua Barat Daya atas perkara sengketa keputusan pengangkatan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya jalur Otsus.
Dengan ditolaknya gugatatan tersebut oleh Mahkamah Agung, maka secara implisit Yosep Titirlolobi selaku kuasa hukum dari Simon Petrus Baru “menumbangkan” dan memenangkan pertarungan gugatan di MA.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 184 K/TUN/2026. Salinan putusan telah disampaikan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung.
Ia menyebutkan, dalam Putusan Nomor 184/K/TUN/2026 Mahkamah Agung tersebut, telah menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Yeremias Yanuarius Sedik, dan Permohon kasasi II Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia termasuk menghukum Yeremias Yanuarius Sedik, sebagai pemohon kasasi I dan Menteri Dalam Negeri sebagai pemohon kasasi II, untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 400.000.
Putusan itu ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 27 Juli 2026, oleh Profesor Yulius selaku Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, dan ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama- sama dengan Dr. Hari Sugiharto dan Dr. Cerah Bangun yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.














