SORONG, sorongraya.co – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis, Yosep Titirlolobi menduga akan terjadi jual beli pasal oleh Kejati Papua Barat demi membebaskan Warga Negara Asing yang telah ditetapkan sebagai Tersangka.
WNA tersebut bernama Andrew John Miners yang menjabat sebagai Dirut PT Misool Eco Resort, sekaligusPembina Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi atau Yayasan MER.
Hal ini dibuktikan dengan dugaan kesengajaan yang dilakukan oleh Kejati Papua Barat, khususnya Bagian Aspidum Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang menangani perkara ini saat di limpahkan oleh Imigrasi Papua Barat.
Perlu diketahui bahwa Tersangka Andrew John Miners warga negara Inggris yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana keimigrasian, dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi yang mana tersangka Andrew John Miners dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya.
“Hal itu tentu dibuktikan dengan penetapan tersangka oleh penyidik Imigrasi Papua Barat terhadap warga negara asing asal Inggris bernama Andrew John Miners, dengan Pasal 136 ayat (1) dan (2) jo Pasal 118 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang, ujar,” Yosep.
Jika merujuk Pada Pasal 136 ayat (1) dan (2) maka dalam ayat (1) dikatakan jika tindak pidana keimigrasian seperti penyelundupan manusia, penyalahgunaan izin tinggal dan lain-lain yang dilakukan oleh Korporasi, maka pidana dijatuhkan kepada pengurus dan korporasinya.
Ayat (2) sendiri dengan jelas mengatakan bahwa penjatuhan pidana terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan besarnya pidana denda tersebut 3 kali lipat dari setiap pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tetapi jaksa Penuntut Umum dengan berani menetapkan denda sebesar Rp. 10.000.000 juta rupiah dan dua tersangka warga negara asing tidak di tahan, kata Yosep.
Padahal kata Yosep, kalau merujuk pada Pasal 118 Undang-undang Keimigrasian mengatakan bahwa, setiap penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau tidak memenuhi jaminanya dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta bukan denda 10 juta dan hukuman 3 bulan.
Tetapi setelah dilimpahkan tahap dua ke Kejati Papua Barat, Aspidum dan Kejati diduga bekerjasama untuk melakukan kejahatan dengan menggadai integritas negara, dengan melakukan jual beli pasal demi membebaskan Terdakwa Andrew John Miners.
“Mereka diduga merubah Pasal 116 UU Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011, tentang keimigrasian jo Uu No 1 Tahun b2026 tentang penyesuaian adalah pasal yang di paksakan oleh Kejati untuk membebaskan Andrew John Miners dan Dorothea Deardon Nelson,” tutur Yosep
Untuk itu, LBH Gerimis sebagai Pelapor perkara ini di imigrasi tentunya akan menindaklanjuti dengan melaporkan Kejati dan Aspidum ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Kami akan membuat surat Pengaduan ke komisi III DPR-RI dan nanti tanggal 4 kami akan di panggil oleh Komisi III untuk melakukan audensi sebelum menuju Rapat Dengar Pendapat di Komisi III,” ucapnya.
Menurut Yosep, praktik jual beli pasal atau transaksional hukum yang dilakukan oleh Kejati dan Aspidum jelas-jela mencederai marwah, integritas, dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan, ujar Yosep.
Lebih lanjut mantan aktivis GMNI itu menyebutkan, jika membaca dan melihat hukum yang terjadi di Negara Inggris, setiap warga negara indonesia yang melakukan pelanggaran izin tinggal dan memberikan keterangan palsu kepada Otoritas resmi di Inggris, dapat di jatuhi hukuman penjara, denda finansial, penolakan visa otomatis, hingga deportasi massal dan larangan masuk selama 10 tahun.
“Hukum itu tidak berlaku di indonesia khususnya di wilayahPapua Barat dan Papua Barat Daya dimana Kejati dan Aspidum jelas-jelas merubah Pasal demi membebaskan warga negara asing asalkan ada pelicin semua bisa di atur, hal ini yang membuat hukum di negara ini hancur oleh ulah oknum-oknum penegak hukum,” tegas Yosep.
Hingga berita ini ditayangkan redaksi sorongraya.co belum mendapatkan tanggapan resmi dari Kepala Kejaksaan Papua Barat Daya. Namun wartawan media ini akan berupaya untuk mendapatkan tanggapan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Daya.















