Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu, DSK Jalani Sidang Perdana

×

Edarkan Sabu, DSK Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co – Sidang perdana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan terdakwa berinisial DSK (31) berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong. Selasa, 23 April 2019.

Sidang dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imran Misbach, S.H, dipimpin Hakim, Rays Hidayat, S.H.

272
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

JPU dalam Surat Dakwaannya menjelaskan, penyalahguaan Narkotika jenis sabu oleh terdakwa dilakukan pada Jumat, 15 Februari 2019 sekitar pukul 00.00 WIT di Jalan Pendidikan kilometer 08 Kota Sorong.

Dalam surat dakwaan JPU juga dijelaskan bahwa terdakwa tidak hanya sebagai pengedar, tapi sebagai pembeli dan perantara dalam transaksi Sabu tersebut.

Ketika ditangkap oleh anggota Satuan Narkoba Polres Sorong, ditemukan 2 paket kecil sabu sabu yang disimpan di dalam HP terdakwa dan paket sabu yang disimpan di dalam kamar saudara Toni Samu Samu (terdakwa dalam berkas terpisah).

Selain 2 paket sabu, 3 unit HP serta uang sejumlah Rp 800.000 turut disita anggota satuan Narkoba Polres Sorong.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa diancam dengan Pasal 114 Ayat (1), kedua Pasal 112 Ayat (1), ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengar dakwaan JPU, Pengacara terdakwa, Yesaya Mayor, S.H meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa pekan depan. [jun]

209
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.