SORONG,sorongraya.co – Sidang perdana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan terdakwa berinisial DSK (31) berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong. Selasa, 23 April 2019.
Sidang dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imran Misbach, S.H, dipimpin Hakim, Rays Hidayat, S.H.
JPU dalam Surat Dakwaannya menjelaskan, penyalahguaan Narkotika jenis sabu oleh terdakwa dilakukan pada Jumat, 15 Februari 2019 sekitar pukul 00.00 WIT di Jalan Pendidikan kilometer 08 Kota Sorong.
Dalam surat dakwaan JPU juga dijelaskan bahwa terdakwa tidak hanya sebagai pengedar, tapi sebagai pembeli dan perantara dalam transaksi Sabu tersebut.
Ketika ditangkap oleh anggota Satuan Narkoba Polres Sorong, ditemukan 2 paket kecil sabu sabu yang disimpan di dalam HP terdakwa dan paket sabu yang disimpan di dalam kamar saudara Toni Samu Samu (terdakwa dalam berkas terpisah).
Selain 2 paket sabu, 3 unit HP serta uang sejumlah Rp 800.000 turut disita anggota satuan Narkoba Polres Sorong.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa diancam dengan Pasal 114 Ayat (1), kedua Pasal 112 Ayat (1), ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengar dakwaan JPU, Pengacara terdakwa, Yesaya Mayor, S.H meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa pekan depan. [jun]