SORONG,sorongraya.co- Hakim Pengadilan Negeri Sorong Bernard Papendang dalam sidang lanjutan, Jumat, 29 Juli 2022 menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, subsider 1 bulan penjara kepada terdakwa David Fairiyo.
Dalam putusannya hakim Bernard Papendang menyatakan bahwa perbuatan nelayan asal teluk Kabui Distrik Meosmansar, Kabupaten Raja Ampat ini terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Setelah mendengar pembacaan vonis, terdakwa yang mengikuti sidang via daring menyatakan menerina vonis majelis hakim.
Vonis yang di terima terdakwa lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sarah Bokhorsyom yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Terdakwa David Fairiyo menjalani persidangan di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada hari Minggu tanggal 10 April 2022 sekitar pukul 01.00 WIT.
Anak korban MIF yang masih berusia 9 tahun tersebut di cabuli oleh terdakwa lebih dari sekali. Akibat pencabulan tersebut anak korban mengalami kesakitan dan ketakutan.
Sidang yang berlangsung secara terbuka Jumat sore dihadiri Penasihat Hukum terdakwa, Gleen Djamanmona.