SORONG,sorongraya.co-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katrina Dimara usai digelarnya sidang tertutup perkara pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Sorong menyatakan bahwa terdakwa Denny Wurangian alias Denny dituntut 12 tahun penjara.
Selain pidana pokok, terdakwa juga diwajibkan membayar denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara.
” Terdakwa dituntut melanggar Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelas Katrina Dimara.
Katrina menambahkan, sidang masih akan dilanjutkan dengan pembelaan pada hari Kamis besok.
Sebelumnya terdakwa Denny Wurangian alias Denny dakwa oleh JPU dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) junto pasal 76 E undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Terdakwa sudah tiga kali mencabuli anak korban APJ, yang masih di bawah umur. Tak tanggung-tanggung setiap kali ada kesempatan terdakwa melakukan aksinya dan setelah itu mengancam anak korban untuk tidak memberitahukannya kepada orang lain, termasuk orang tua korban.
Perbuatan terdakwa ini berlangsung sejak tahun 2021 hingga 09 Juli 2023. Pria 33 tahun yang hanya tamatan SMA ini tega mencabuli anak korban yang ketika itu masih berusia 11 tahun.
Perkara ini menjadi perhatian serius Dinas Peberdayaan Perempuan Kabupaten Sorong dan juga salah satu psycolog di Sorong.
Mereka berharap, terdakwa mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya lantaran telah menghilangkan masa depan anak korban.