SORONG, sorongraya.co- Ketua Forum Lintas Suku Provinsi Papua Barat Daya menggelar aksi damai di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya, Senin, 13 April 2024.
Aksi ini untuk mendesak KPU Provinsi Papua Barat Daya mengembalikan hak suara Yosep Kocu dari Partai Demokrat, Dapil 1 Kota Sorong yang diduga dihilangkan oleh KPU Kota Sorong dan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam orasinya, Ellyas Yumte menegaskan bahwa aspirasi masyarakat adat Papua Barat Daya harus di dengar dan dihormati.
” Kami minta dengan hormat hak kami, harga diri kami. Aspirasi kami di bawa untuk duduk bersama, kalau tidak kami akan ganggu dan mendemo prosedur ini. Kami butuh transparan dan kebenaran,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu menyatakan, akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh Ketua Forum Lintas Suku Provinsi Papua Barat Daya.
” Kami akan melakukan pendalaman terkait dengan aspirasi ini sengn jajaran KPU Kota Sorong. Kami juga akan sampaikan dan laporkan aspirasi ini ke jenjang lebih tinggi, yaitu pimpinan KPU Republik Indonesia,” ujarnya.
Usai mendengar arahan dari ketua KPU Provinsi PBD, Forum Lintas Suku Provinsi Papua Barat Daya menyepakati hal tersebut dan membubarkan diri.
Berikut tuntutan Forum Lintas Suku Papua Barat Daya:
1. Minta kepada Ketua KPU Kota Sorong agar dapat bertanggung jawab dengan Hasil Pleno Penetapan Perolehan Suara dari Anak Adat Yosep Kocu dari Partai Demokrat Dapil Satu Kota Sorong.
2. Mendesak agar Perolehan Suara dan Kursi YOSEP KOCU dikembalikan dan ditetapkan Sebagai Calon Anggota DPRD Kota Sorong Periode 2024-2029.
3. Minta Rekap Data harus menggunakan Data Sirekap sesuai aturan Pemilu yang digunakan bukan menggunakan Data Rekap Manual.
4. Mendesak Kepada Kapolresta Sorong Kota agar dapat mengusut Tuntas Oknum Penyelenggara Pemilu KPU dan BAWASLU Kota Sorong dan Partai Demokrat yang ikut bermain menghilangkan Suara Caleg Atas anam Yosep Kocu Dapil 1 (satu) Kota Sorong, sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Minta Kepada KPU dan BAWASLU Provinsi Papua Barat Daya ikut bertanggung jawab serius dengan Sengketa Pemilu Caleg Yosep Kocu sesuai aturan yang berlaku dan Mengembalikan Perolehan Suara dan Kursi yang sudah dilakukan Pleno oleh KPUD Kota Sorong
6. Kami meminta kepada Ketua KPU Dan BAWASLU Provinsi Papua Barat Daya segera menyikapi hal ini dengan baik sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengusulkan Calon dari Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DAPIL 1 (satu) Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya, karena masih bermasalah / menunggu sengketa PEMILU yang dilakukan oleh CALEG yang dirugikan YOSEP KOCU dari Partai Demokrat atau dipending sampai menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
7. Kami meminta kepada MRP Provinsi Papua Barat Daya sebagai Lembaga Kultur Orang Asli Papua (OAP) agar ikut membicarakan Nasib dan Hak Orang Asli Papua dari Anak Adat YOSEP KOCU sebagai Calon Anggota DPRD Kota Sorong Periode 2024-2029 dari Partai Demokrat DAPIL 1 (Satu) Kota Sorong.
8. Memperhatikan Tuntutan Nomor:1-7 diatas tidak ditindaklanjuti dengan baik maka Kami akan melakukan aksi demo tentang masalah Sengketa PEMILU dari Partai Demokrat dan PSI DAPIL 1 (satu) Kota Sorong kepada pihak penyelenggara PEMILU KPUD dan BAWASLU Kota Sorong, KPUD dan BAWASLU Provinsi Papua Barat Daya serta DPC Partai Demokrat Kota Sorong.