SORONG. sorongraya.co – Dinyatakan terbukti melakukan serangakaian kebohongan, memaksa anak untuk berbuat cabul, Syaifudin Wailta (40) dipidana 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan oleh hakim Hanifzar, SH.,MH.
Dalam amar putusan hakim yang dibacakan pada persidangan Kamis kemarin di Pengadilan Negeri Sorong, predator anak ini terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlundungan Anak jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP.
Mendengar putusan hakim, terdakwa yang dalam persidangan didampingi penasehat hukum Yesaya Mayor, SH menyatakan pikir-pikir. Sedangkan jaksa penuntut umum, Zenericho, SH terima.
Terdakwa menjalani persidangan lantaran mencabuli enam orang anak dibawah umur secara sadis. Awalnya pada bulan Mei 2017 sekitar pukul 18.00 WIT, kemudian perbuatan itu berlanjut bulan Juni sekitar pukul 14.00 WIT, dan bulan Juli sekitar pukul 11.00 WIT untuk anak korban pertama.
Sedangkan lima anak korban lainnya dicabuli di bulan dan waktu yang berbeda. Dalam melakukan aksi bejadnya, terdakwa kerapkali menggunakan tipu muslihat sehingga para korbannya tidak merasa curiga. [jun]