SORONG. sorongraya.co – Menanggapi tuntutan 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsidair 4 bulan kurungan, penasehat hukum Yunus Garpennasy, Benediktus Jombang, SH., MH menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi unsur tindak pidana cabul.
Untuk membuktikan seseorang melakukan tindak pidana, unsur-unsurnya harus jelas. Misalnya pasal yang disangkakan kepada klien kami, 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak terdapat tiga unsur.
Paling tidak salah satu unsur yaitu subyektif hukumnya terpenuhi. Sementara terdakwa sendirikan merupakan obyek hukum, dimana klien kami melakukan perbuatan cabul. Hal itu sama sekali tidak ada,karenanya patutlah kalau terdakwa dibebaskan dari tuntutan, ujar Benediktus Jombang kepada wartawan usai persidangan di PN Sorong, Kamis sore 8 Februari 2018.
Jombang menambahkan, jika dikaitkan dengan hasil visum dokter Nurlaila yang dalam kesimpulannya tidak terdapat pelecehan seksual, cabul bahkan kekerasan terhadap anak korban Bunga (nama samaran).
Pihaknya menduga empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan sengaja ingin menjebloskan klien kami ke penjara. Sangat disayangkan kalau kasus ini dipaksakan hanya untuk menyalahkan klien kami. Rasa keadilan itu perlu diperhatikan dimuka bumi ini.
Benediktus optimis majelis hakim akan membebaskan kliennya. Karena konstruksi hukumnya sangat jelas bahwa klien kami tidak melakukan apa yang disangkakan, tambahnya.
Lebih lanjut Jombang mengatakan, sesuai dengan pembelaan kami, klien kami sama sekali tidak terbukti melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur, membebaskan Yunus Garpenassy dari tahanan, dan mengembalikan nama baik Yunus Garpenassy di masyarakat dengan mewajibkan Penuntut Umum mengiklankan di beberapa media massa serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Sidang masih akan berlanjut, dimana minggu depan giliran jaksa mengajukan Replik, kata Jombang. Sebelumnya terdakwa dituntut 10 tahun penjara karena melanggar pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016. [jun]