Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

AMR Dituntut 5 Tahun Penjara Lantaran Memiliki Ganja

×

AMR Dituntut 5 Tahun Penjara Lantaran Memiliki Ganja

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sorong, sorongraya.co- Memiliki lima bungkus plastik ganja berukuran besar terdakwa AMR dituntut 5 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Stevy Stolen Ayorbaba, S.H.

Sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong pada Kamis 20 September 2018 dipimpin hakim tunggal, Ismail Wael, S.H.

Jaksa Stevy dalam amar tuntutannya menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Selain pidana pokok, JPU juga meminta agar barang bukti berupa 1 bungkus plastik coklat berisikan ganja seberat 0,3 gram serta 1 kantong plastik warna bening berisikan 5 bungkus ganja ukuran besar, dua pack bungkus plastik bening ukuran kecil, satu buah lakban hitam, dua unit HP serta satu dos rokok gudang garam dimusnahkan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya Iriani, S.H., M.H memohon keringanan hukuman kepada hakim.

Setelah menerima permohonan penasehat hukum terdakwa, hakim Ismail Wael menunda persidangan hingga Kamis pekan depan dengan agenda putusan.

Untuk diketahui penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan terdakwa terjadi pada hari Selasa tanggal 6 Maret 2018 sekitar pukul 10.00 WIT di Jalan Wijaya Kusuma kompleks Taman Makam Pahlawan Tri Jaya Sakti, Kota Sorong. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.