SORONG,sorongraya.co- Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua Barat Daya untuk tahun 2025 mengalami penurunan sekitar 10 persen dari tahun sebelumnya.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat Daya, Harjito usai rapat pembagian Surat Keputusan tentang Penetapan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2025 se Provinsi Papua Barat Daya di kantor Gubernur PBD, Kamis 10 Oktober 2024.
“Jadi, memang untuk tahun 2023, angka DBH Migas Otsus kita tinggi karena saat itu perhitungannya masih digabung dengan Papua Barat,” ujarnya.
Harjito pun mengakui bahwa tahun 2024 ini DBH Migas PBD mengalami penurunan yang luar biasa, menjadi sekitar 1,2 triliun rupiah.
” Kita sudah dihitung terpisah dari Papua Barat. Nah, untuk tahun 2025, juga terjadi penurunan sekitar 10% dari tahun lalu, dimana DBH Minyak Bumi sebear Rp 167.251.486.000 dan DBH Gas Bumi sebesar Rp 17.726.073.000,” tambahnya.
Harjito juga mengatakan bahwa Penjabat Gubernur meminta koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mencari tahu penyebab penurunan angka DBH Migas dari tahun ke tahun.
” Terlepas dari perhitungan terpisah dengan Papua Barat, kita kan juga punya sumber minyak di Kabupaten Sorong dan ada eksplorasi di tempat lain. Oleh karena itu, kita diminta untuk konfirmasi ke Jakarta, kalau perlu rapat dengan mereka sekaligus mempertanyakan penyebab penurunan angka-angka tersebut,” pungkasnya.
Harjito menambahkan, pihaknya juga berkomunikasi dengan Pertamina dalam waktu dekat, paling tidak kita punya gambaran untuk 2026. Apakah angkanya bisa naik, tetap, atau malah semakin menurun.
” Kita bersama tim anggaran dan Dinas ESDM akan berkomunikasi dengan Pertamina untuk menanyakan hal tersebut, agar ke depannya kita tidak mengalami penurunan DBH Migas yang cukup signifikan,” ujarmya.
Harjito menyebut bahwa dampak penurunanya memang terasa sekali untuk pembangunan, terutama Kabupaten Sorong sebagai daerah penghasil karena 40% dari DBH Migas Otsus harus masuk ke Kabupaten Sorong.
” Ketika angkanya turun, otomatis program di Kabupaten Sorong juga tidak berjalan baik, begitu pula dengan kabupaten dan kota lain di Papua Barat Daya,” lanjutnya.
Sebagai informasi, DBH Migas Otsus tahun 2023 sebesar 900 miliar rupiah, kemudian tahun 2024 sebesar 1,192 triliun rupiah, dan untuk tahun 2025 hanya 167 miliar rupiah.
” Dengan informasi ini, diharapkan teman-teman kabupaten dan kota segera menyusun APBD tahun 2025 dengan menyesuaikan angka tersebut. Kita jangan sampai terlambat memberikan angka-angka ini ke kabupaten/kota,” tutup Harjito.
Berikut Pembagian DBH Minyak Bumi Dan Gas Bumi Otsus tahun 2025:
Provinsi Papua Barat Daya: Rp 50.175.445.800 (DBH Minyak Bumi) dan Rp 5.317.821.900 (DBH Gas Bumi)
Kota Sorong: Rp 10.035.089.160 (DBH Minyak Bumi) dan Rp 1.063.564.380 (DBH Gas Bumi)
Kabupaten Raja Ampat: Rp 10.035.089.160 (DBH Minyak Bumi) dan Rp 1.063.564.380 (DBH Gas Bumi)
Kabupaten Sorong Selatan: Rp 10.035.089.160 (DBH Minyak Bumi) dan Rp 1.063.564.380 (DBH Gas Bumi)
Kabupaten Maybrat: Rp 10.035.089.160 (DBH Minyak Bumi) dan Rp 1.063.564.380 (DBH Gas Bumi)
Kabupaten Tambrauw: Rp 10.035.089.160 (DBH Minyak Bumi) dan Rp 1.063.564.380 (DBH Gas Bumi)
Total DBH Migas Otsus untuk seluruh kabupaten dan kota di Papua Barat Daya mencapai Rp 167.251.486.000 untuk DBH Minyak Bumi dan Rp 17.726.073.000 untuk DBH Gas Bumi.