AIMAS, sorongraya.co – Berkurangnya kuota kursi Suku Moi pada Dewan Perwakilan Rakyat Jalur Pengangkatan Kota Sorong, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Tak ketinggalan Kepala Suku Besar Moi, Silkofok Yermias-pun angkat bicara.
Kepada sorongraya.co, Silkofok menyayangkan sikap Panitia Seleksi yang diduga sengaja mengurangi jatah kursi DPR Otsus Jalur Pengangkatan Kota Sorong, milik suku moi yang seharusnya delapan kursi, kini menjadi lima kursi, sedangkan tiga kursi lainya diisi oleh orang asli papua bukan suku moi.
Baca: SKK Migas-Pertamina EP Sosialisasi Kesehatan di Kampung Adat Malasigi
Bahkan, diduga ada intervensi dari orang nomor satu di Papua Barat Daya yang meminta agar jatah kursi suku moi DPR Otsus, menjadi empat kursi, sedangkan empat kursi lainya diberikan kepada suku papua lain yang berdomisili di Papua Barat Daya.
“Aturan otsus sudah jelas, pembagian tanah adat sudah jelas, biarlah berikan kesempatan kepada anak-anak moi untuk menjadi tuan di tanahnya sendiri,” kata Silkofok.
Menurutnya, pembagian wilayah adat di tanah papua termasuk papua barat daya sangat jelas, sehingga hadirnya DPR jalur otsus merupakan perwakilan dari wilayah adat masing-masing daerah.
“Setiap daerah sudah diberikan masing-masing wilayah adatnya, biarkan delapan kursi DPR di kota sorong untuk anak-anak moi. Anak-anak moi juga tidak mengambil jatah DPR Otsus di daerah lain. Jangan lagi di putar sana-sini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Thomas Malak selaku Tokoh Muda Moi menegaskan agar delapan kursi DPR Jalur Pengangkatan Kota Sorong diberikan kepada suku moi. Pihaknya bahkan meminta Gubernur Papua Barat Daya tidak mencampuri pembagian kursi DPR jalur pengangkatan Kota Sorong. Delapan kursi DPRK Otsus tersebut adalah milik Suku Moi yang mendiami Kota Sorong, bukan suku papua lainya.
Baca juga: Peduli Warga Binaan, Perwakilan Pemuda Malamoi Serahkan Peralatan Olahraga
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Sorong Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penetapan Suku, Sub Suku, Alokasi Kursi dan Daerah Pengangkatan Kota Sorong. Pasal 3 menyebutkan bahwa Suku dan Sub Suku di Kota Sorong adalah Suku Moi dan Sub Suku Moi Kelim.
Tak hanya itu, dalam peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2001 tentang kewenangan dan kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua, Pasal 55 ayat 1 menyebutkan bahwa Daerah Pengangkatan DPRK berdasarkan pada Pesebaran Suku, Sub Suku dan kesatuan adat serta budaya yang ada di Kabupaten/Kota.
Baca juga: DPD RI Tinjau Pengawasan Pelaksanaan UU Kehutanan di Papua Barat Daya
Sedangkan Pasal 55 Ayat 2 menyebutkan bahwa daerah penganggkatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota, setelah berkonsultasi dengan Gubernur dan mendapatkan pertimbangan dari DPRK.