SORONG, sorongraya.co – Memiliki narkotika jenis sabu, Agus Jaya Wahyudi (29) dituntut Empat tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Sarah Emmelia Bokorsyom, SH.
Selain menuntut terdakwa dengan pidana penjara, barang bukti diantaranya satu bungkus plastik bening kecil berisikan sabu, satu dus teh kotak serta satu buah HP dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa dalam persidangan kemarin dituntut melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, penasehat hukum terdakwa Fernando Ginuni, SH dan Yesaya Mayor, SH memohon keringanan hukuman kepada hakim Ismail Wael, SH. Di dalam pembelaan penasehat hukum yang disampaikan secara lisan permohonan keringan hukuman didasarkan atas pertimbangan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Mendengar pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, hakim Ismail Wael menunda persidangan hingga Rabu pekan depan dengan agenda putusan. Terdakwa menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Sorong lantaran kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin resmi dari pihak yang berwenang.
Agus Jaya Wahyudi ditangkap oleh Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Sorong pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2017 sekitar pukul 17.30 WIT di Jalan Sapta Taruna, Lorong Malageda Km 10 masuk Kota Sorong. [jun]